Rabu, 13 Mei 2015

Dampak Legalisasi Proses Pendidikan



Oleh: Hari Untung Maulana


Pendidikan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Dengan pendidikan, manusia mampu mengubah dirinya dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, dan dari tidak biasa menjadi biasa (Tabibia – Tahu Bisa Biasa).
Proses tabibia tersebut sejatinya bersumber dari ribuan jalan dan jutaan cara. Seorang petani, mampu menentukan waktu tanam karena pembelajaran dari ayahnya, seorang nelayan mampu membedakan ombak
biasa dengan ombak badai karena pelatihan yang diberikan pamannya, bahkan seorang pemburu mampu membedakan ular beracun atau tidak dari pengalamannya digigit puluhan jenis ular.
Anak-anak petani, sejatinya hanya perlu belajar dari sawah, ladang, ular, dan serangga untuk memahami tentang pertanian agar menjadi petani sukses. Anak-anak nelayan, semestinya cuma berguru pada ombak, angin, dan bintang gemintang untuk menjadi nelayan yang tangguh. Anak-anak pemburu seyogianya hanya menimba ilmu dari pepohonan, hewan liar, burung-burung, dan belantara untuk menjadi pemburu yang andal.
Tapi jika itu mereka lakukan saat ini. Niscaya pengetahuan mereka tentang sawah, padi, musim panen, badai, rasi bintang, dan perilaku hewan liar hanya akan diakui oleh sebagian kecil dari mereka. Mengapa? Karena mereka tidak sekolah dan karena mereka masih dianggap tidak berpendidikan.
Pendidikan yang dilegalisasi adalah pendidikan yang harus dibuktikan lewat selembar ijazah. Pendidikan yang dilegalisasi adalah pendidikan yang harus menapaki anak tangga bertuliskan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan masa sekarang adalah pendidikan yang langkah demi langkahnya harus dihitamatasputihkan dan disebut sebagai kurikulum. Pendidikan zaman ini adalah pendidikan yang gurunya harus memiliki akta sebagai pendidik. Pendidikan hari ini adalah pendidikan yang harus legal dari segala syaratnya.
Ketika sebuah proses pendidikan dilegalkan, maka harus ada standar yang menentukan, pendidikan seperti apa yang bisa dan hanya bisa dianggap legal. Standar itulah yang nantinya akan menjadi pegangan semua manusia di negara itu dalam proses pelaksanaan pendidikan. Dan semua yang tidak memenuhih standar, tidak boleh disebut sebagai proses pendidikan.
Legalisasi pendidikan akhirnya menyeret kita pada berbagai kebutuhan yang harus diadakan jika pendidikan itu dilegalkan. Di Indonesia, kebutuhan itu tertuang dalam SNP (Standar Nasional Pendidikan), yaitu
2.      Standar Isi
6.      Standar Pengelolaan

 Di bawah ini, beberapa dampak dari legalisasi pendidikan kaitanya dengan SNP.

1.        STANDAR PENDIDIKAN : Semua institusi/lembaga yang berminat melaksanakan proses pendidikan haruslah mendaftarkan diri pada kementrian / pemerintah. Lembaga tersebut, harus siap untuk dinilai sisi kesiapannya dalam proses pendidikan.  Institusi/perorangan itu harus memenuhi segala syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan lembaga pendidikan. Jika syarat pendidikan harus ada akta, bangunan, guru dari lulusan sekolah tinggi. Maka, sudah tidak mungkin sawah, hutan, laut, gunung, sungai ular, gajah, pengalaman ayah, pembelajaran dari sahabat, dan informasi dari alam disebut sebagai pendidikan.
Setelah dipenuhi pun, akan dianalisis, apakah sekolah hanya mampu bernilai SMP (Standar Minimal Pendidikan) atau SNP (Standar Nasional Pendidikan). Implikasi dari perlunya pendaftaran ini adalah, sekolah akan terikat dengan aturan-aturan baku pelaksanaan pendidikan yang standar. Sedangkan pendidikan kehidupan yang tidak terdaftar tidak bisa disebut sebagai lembaga pendidikan. Bahkan dianggap ilegal dan ada hukumannya.

2.        STANDAR KOMPETENSI LULUSAN: Tujuan dari terselenggaranya pendidikan adalah adanya perubahan tingkah laku yang berlaku secara menetap dalam jangka waktu lama. Jika hanya itu, maka sesungguhnya pendidikan dapat berlangsung dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.

Namun faktanya, orang yang terlibat dalam pendidikan (dalam hal ini yaitu murid) haruslah lulus sesuai dengan standar kompetensi lulusan di tiap-tiap level. Pemerintah telah membuat batasan-batasan agar peserta didik hanya mengetahui dan mempelajari hal-hal yang telah diatur dalam standar kompetensi lulusan. Anak SD hanya perlu tahu dan berkenalan dengan matematika, anak SMP sudah mulai diberi tingkatan yang lebih sulit, demikian seterusnya. Sehingga, Udin yang usianya baru 14 tahun namun karena belajar otodidak perbintangan dan hanya berguru pada ayahnya yang berpengalaman pergi melaut, tidak dianggap sebagai proses belajar, karena tidak sesuai dengan dan tidak memenuhi standar kompetensi lulusan.

3.        STANDAR ISI:  Pemerintah lewat Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan telah menetapkan standar isi yang meliputi kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender yang harus diterapkan di sekolah. Sehingga bentuk pendidikan lain yang tidak mengacu pada standar isi tidaklah disebut sebagai pendidikan.

4.        STANDAR PROSES PENDIDIKAN: Standar ini mewajibkan setiap satuan pendidikan haruslah membuat perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Semua kegiatan di atas haruslah selalu di supervisi secara bertahap mulai dari kepala sekolah sampai dinas terkait. Jadi, walaupun setelah mendapat pengetahuan tentang cara bercocok tanam akhirnya anak diuji atau dinilai hasil belajarnya oleh sang ayah, tetap pendidikan seperti itu tidak dimasukkan dalam pendidikan yang legal.


5.        STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN: Semua pengajar / guru yang akan mengajar di sebuah lembaga pendidikan, harus mematuhi aturan standar nasional yang ketat. Semua guru harus memiliki akta-4, semua guru harus mampu membuat perangkat pembelajaran, semua guru harus terdaftar di dapodik (daftar pokok pendidikan), semua guru harus
terlaporkan ke diknas kabupaten setempat. Sehingga, Komar sang pemburu andal yang menguasai seluk beluk hutan dengan isinya tidak bisa disebut guru walaupun ia memiliki puluhan murid. Badru sang petani
teladan yang telah menerima penghargaan dari presiden tidak bisa disebut guru walau binaannya berjumlah ratusan yang tersebar di lima desa. Kirin sang nelayan sukses yang menguasai ilmu perbintangan secara otodidak tidak bisa disebut guru walau yang berguru kepadanya berjumlah puluhan orang. Mengapa? Karena mereka tidak bersertifikat dan tidak mengikuti aturan standar kurikulum pendidikan.

6.        STANDAR SARANA DAN PRASARANA: Standar inilah yang turut menyumbang mahalnya pendidikan. Sarana pendidikan yang lengkap dan mendukung lah akhirnya yang disebut dengan keberhasilan sebuah proses pendidikan. Makna sekolah berarti harus memiliki kelas, ruang laboratorium, ruang komputer, green house, lapangan-lapangan olahraga, dan sebagainya. Alam raya sebagai
kelas dan lapangan sebagai laboratorium belum dianggap sebagai sebuah sarana yang harus dimiliki oleh sebuah sekolah. Ratih yang mempelajari belalang langsung dari padang rumput, tak bernilai apa-apa dengan Ratna yang mempelajari belalang dari ensiklopedi yang terdapat di perpustakaan.
7.        STANDAR PENGELOLAAN: Sistem pendidikan yang legal harus mengacu pada standar pengelolaan yang sudah ditetapkan untuk harus dilakukan. Standar pengelolaan pendidikan di Indonesia adalah
pengelolaan yang dilakukan oleh (1) satuan pendidikan ,(2) pemerintah daerah, dan (3) pemerintah pusat. Semua pengelolaan harus runut dari level guru, wali kelas, kepsek, komite sekolah, dinas pendidikan tingkat rayo, kabupaten, provinsi, sampai tingkat kementrian (pusat).
Konsekuensi dari legalitas pendidikan adalah adanya legalisasi yang dilakukan oleh pemerintah baik pemeriintah daerah mapun pusat. Proses pendidikan yang tidak melakukan pengelolaan maka dianggap ilegal.

8.        STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN: Untuk menyelenggarakan pendidikan, tentu diperlukan biaya yang tidak sedikit. Standar pembiayaan yang dilegalkan oleh pemerintah lewat delapan standar pendidikan adalah (1) Biaya investasi satuan pendidikan (2) biaya personal / SPP siswa (3) Bantua Operasional  Sekolah dari masyarakat. Pendidikan dengan biaya murah di teras masjid terminal, belum bisa disebut sebagai proses pendidikan yang legal.

9.        STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN: Inilah kegiatan akhir dari proses pendidikan. Setelah siswa diberi ilmu yang berguna, selanjutnya diuji apakah siswa paham dan mampu mengerjakan tugas yang diberikan. Bentuk ujian dari pendidikan formal biasanya ujian kognitif mengerjakan soal-soal pilihan ganda. Sedangkan Ridwan yang diuji oleh ayahnya secara langsung untuk berburu ke hutan belantara, belum bisa disebut sebagai ujian pendidikan.
Begitulah, legalisasi pendidikan mewajibkan semuanya terpenuhi karena suatu yang legal harusnya terukur. Sesungguhnya, mengapa manusia harus bersusah payah membuat aturan standar pelaksanaan pendidikan? Bukankah jika tidak diatur jauh lebih mudah untuk melakukan proses pendidikan? Ini beberapa alasannya.

1.      PENDIDIKAN DILEGALISASI (DIATUR) AGAR TERATUR.
Keteraturan dibutuhkan untuk menggerakkan sistem yang sangat besar. Keteraturan diandalkan untuk menjamin keterlaksanaan sistem yang penuh cabang. Pendidikan sebagai suatu sistem dipandang perlu dibuat suatu aturan. Dan sesungguhnya, dengan dibuatnya peraturan tersebut. Sejak saat itulah legalisasi pendidikan dimulai.
Contoh-contoh jika sistem pendidikan tidak diatur:
a.         Bagaimana jika ada tiga pemburu andal yang menerapkan tiga cara berburu yang menurut mereka, cara mereka adalah yang terbaik. Pemburu satu menggunakan panah, pemburu yang lain menggunakan senapan, pemburu yang lainnya menggunakan jerat. Kemudian mereka berusaha merekrut murid dengan dogmanya masing-masing. Lalu murid-murid itu bertemu dan saling membanggakan keterampilannya, tentu akan tercipta kekacauan
b.        Setiap orang dengan dana terbatas dan sarana prasarana tidak mencukupi bebas mendirikan sekolah demi menarik uang bayaran kepada siswa
c.         Setiap sekolah bebas menentukan kurikulumnya sendiri, kalau sudah begini, bagaimana dengan ujian nasional? Tentu tidak dapat dilaksanakan. Dan tidak ada yang bisa menjamin baik buruknya kurikulum yang digunakan.
Jadi, sebenarnya, dengan dilegalisasi, maka proses pendidikan memiliki aturan yang jelas untuk dilaksanakan.

 2.      LEGALISASI MEMASTIKAN PENDIDIKAN BERJALAN SECARA UNIVERSAL
Maksudnya, keberadaan kurikulum yang merupakan efek dari legalisasi pendidikan, memastikan bahwa sebuah pengetahuan disampaikan, meski oleh guru yang berbeda, tempat yang berbeda, dan waku yang berbeda. Dengan penilaian akhir yang sama yaitu ujian-ujian yang terbagi atas ujian tengah semester, ujian kenaikan kelas, dan ujian nasional, yang kesemua ujian tersebut tersentralisasi dari atas.
Contoh yang lain misalnya,  Jika disuatu masa, ada seorang siswa kelas 8 SMP harus pindah sekolah dari Jakarta ke Surabaya. Maka, karena pendidikan di Indonesia sudah berjalan universal, siswa tersebut bisa langsung masuk ke jenjang yang sama dan ikut belajar dengan materi yang sama seperti ketika dia bersekolah di Jakarta
Jadi, dengan adanya kurikulum, setiap jenjang pendidikan (SD-PT) mendapatkan porsi dan materi pembelajaran yang telah disepakati oleh para ahli pendidikan.

3.      SEMUA BISA MENGAWASI
Adanya delapan standar pendidikan yang telah disosialisasikan oleh pemerintah sebagai lanjutan dari legalisasi pendidikan, menjadikan jalannya proses pendidikan sebagai suatu yang dapat diamati oleh semua pihak. Yaitu, orang tua, masyarakat, pengamat, pemerintah, dan pelaku pendidkan itu sendiri.
Dengan adanya aturan tertulis delapan standar pendidikan, yang tertuang dalam berbagai permendiknas, maka seluruh rakyat Indonesia dapat ikut mengawasi keterlaksanaan proses pendidikan di Indonesia.
Misalnya, sekolah A tidak memiliki standar pengelolaan yang baik, tentu akan mudah diketahui ketika masyakat melakukan monitoring, baik lewat komite sekolah maupun lewat pengawas dari kabupaten atau provinsi.

KESIMPULAN
Awalnya dahulu.
‘Alam Takambang Jadikan Guru’ adalah sebuah peribahasa yang tepat yang menggambarkan kita haruslah belajar dari alam. Namun, seiring berjalannya waktu, alam bukanlah faktor penentu kesuksesan dari pendidikan. Karena semua orang bisa berpendapat sesuai dengan apa yang ada dalam pikirannya. Proses pencarian ilmu yang tak standar menjadikan ilmu bersifat ‘Apa yang saya tahu’.
Itulah sebabnya, diperlukan adanya legalisasi pendidikan, sehingga semua pihak haruslah berpegangan dengan banyak standar pendidikan yang diberlakukan oleh pemeirntah.
Jadi, dengan dilegalisasikannya pendidikan, menjadikan proses berjalannya pendidikan di suatu negara menjadi lebih teratur, runtut, dan terjamin persamaannya.

Cinangka, 7 Mei 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih sudah memberi masukan