Jumat, 11 Juli 2014

Contoh-contoh pertemuan 1 : Rapat

Rapat / sidang / majelis :
Adalah kegiatan pertemuan (kumpulan) untuk membahas sesuatu. Bisa dilaksanakan oleh individu dengan individu yang lain tanpa ada hubungan organisatoris. Bisa juga kumpulan individu pada suatu organisasi. Beberapa jenis rapat seperti di bawah ini:

rapat akbar / rapat raksasa / rapat samudra
Biasanya dilihat dari jumlah peserta. Dilaksanakan di tempat yang luas dan terbuka. Misalnya, rapat seluruh anggota Pramuka se Indonesia dan yang datang sampai 1 stadion Gelora Bung Karno.

rapat anggota:
Berarti pesertanya adalah seluruh atau sebagian (hanya) anggota sebuah organisasi. Bisa anggota perserikatan, partai, organisasi sekolah/kampus, koperasi, dsb.

rapat desa:
perkumpulan atau majelis yang menurut hukum adat yang berlaku, terdiri atas anggota masyarakat desa yang terpilih atau berhak hadir serta berhak memberikan suara dalam rapat desa. Biasanya membicarakan masalah-masalah desa bersangkutan atau membicarakan hukum-hukum adat.

rapat kerja:
Rapat yang diadakan untuk membahasa masalah-masalah yang berkenaan dengan bidang pekerjaan yang dihadapi. Rapat kerja dilaksanakan oleh instansi atau organisasi untuk memudahkan pekerjaan. Dimulai dengan rapat perencanaan, rapat proses pelaksanaan, dan rapat evaluasi kerja. Peserta rapat kerja bisa hanya pembina saja atau staf saja atau gabungan antara staf dengan pembina.

rapat kilat:
Biasanya dilaksanakan dengan mendadak dan dalam tempo yang singkat. Rapat kilat diadakan ketika ada suatu masalah yang serius dan harus segera diputuskan. Biasanya peserta rapat adalah para pengambil kebijakan.

rapat komisi:
Rapat komisi adalah rapat yang hanya fokus membahas satu pokok bahasan rapat. Misalnya, dalam sebuah organisasi ada 5 departemen. maka pada rapat organisasi, jumlah peserta rapat dibagi ke dalam 5 komisi. Tiap-tiap komisi membahas tentang perencanaan, kinerja, dan evaluasi dari tiap-tiap departemen.

rapat pleno atau rapat lengkap:
Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota, kepala tiap seksi / departemen, unsur pimpinan, dan unsur pembina. Biasanya dilaksanakan setelah rapat komisi selesai. Tujuan dari rapat pleno adalah mendengarkan pemaparan hasil rapat komisi.

rapat paripurna:
Rapat ini dihadiri oleh seluruh unsur anggota dan pimpinan dan merupakan forum rapat tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas.

rapat paripurna luar biasa:
Rapat paripurna ini biasanya diadakan dalam masa reses (masa istirahat dari kegiatan bersidang)

rapat terbuka / rapat umum:
Rapat ini boleh dihadiri oleh semua orang. Biasanya membahas hal-hal umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak mesti dari golongan tertentu, suku tertentu, atau agam tertentu.



Berikut ini dikutipkan jenis-jenis rapat dalam parlemen Indonesia
dikutip dari laman DPR
http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/tata-tertib/bab-16

Jenis Rapat

Pasal 220

Jenis rapat DPR adalah:
  1. rapat paripurna;
  2. rapat paripurna luar biasa;
  3. rapat fraksi;
  4. rapat pimpinan DPR;
  5. rapat konsultasi;
  6. rapat Badan Musyawarah;
  7. rapat komisi;
  8. rapat gabungan komisi;
  9. rapat Badan Legislasi;
  10. rapat Badan Anggaran;
  11. rapat BURT;
  12. rapat BKSAP;
  13. rapat BAKN;
  14. rapat Badan Kehormatan;
  15. rapat panitia khusus;
  16. rapat panitia kerja atau tim;
  17. rapat kerja;
  18. rapat dengar pendapat; dan
  19. rapat dengar pendapat umum.

Pasal 221

  1. Rapat paripurna adalah rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR,kecuali rapat paripurna pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
  2. Selama penyelenggaraan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh ada rapat lain.
  3. Dalam setiap pembukaan rapat paripurna DPR RI, lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan.

Pasal 222

  1. Rapat paripurna luar biasa adalah rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diusulkan oleh:
    1. Presiden;
    2. pimpinan alat kelengkapan DPR;
    3. pimpinan fraksi; atau
    4. anggota dengan jumlah paling sedikit 28 (dua puluh delapan) orang yang mencerminkan lebih dari 1 (satu) fraksi.
  2. Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Badan Musyawarah atau rapat konsultasi.
  3. Pimpinan DPR mengundang anggota untuk menghadiri rapat paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 223

Rapat fraksi adalah rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi.

Pasal 224

  1. Rapat pimpinan DPR adalah rapat pimpinan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR.
  2. Dalam keadaan mendesak, apabila Ketua DPR berhalangan hadir, rapat pimpinan DPR, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua DPR yang ditunjuk oleh Ketua DPR.

Pasal 225

Rapat konsultasi adalah rapat antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang dipimpin oleh pimpinan DPR.

Pasal 226

Rapat Badan Musyawarah adalah rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh pimpinan Badan Musyawarah.

Pasal 227

  1. Rapat komisi adalah rapat anggota komisi yang dipimpin oleh pimpinan komisi.
  2. Rapat pimpinan komisi adalah rapat pimpinan komisi yang dipimpin oleh ketua komisi atau salah seorang wakil ketua komisi yang ditunjuk oleh ketua komisi.

Pasal 228

  1. Rapat gabungan komisi adalah rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh pimpinan gabungan komisi.
  2. Pimpinan gabungan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan unsur pimpinan komisi yang bersangkutan.
  3. Pimpinan gabungan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua, yang dipilih oleh anggota komisi yang bersangkutan dari pimpinan komisi tersebut dalam rapat gabungan komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR, kecuali apabila Badan Musyawarah menentukan lain.
  4. Pembagian tugas anggota pimpinan gabungan komisi diatur sendiri oleh pimpinan gabungan komisi berdasarkan tugas gabungan komisi.
  5. Dalam hal pada rapat pimpinan gabungan komisi ada anggota pimpinan gabungan komisi yang berhalangan hadir, ia dapat digantikan oleh anggota pimpinan komisi yang bersangkutan dalam rapat pimpinan gabungan komisi tersebut.
  6. Rapat pimpinan gabungan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah rapat pimpinan gabungan komisi yang dipimpin oleh ketua atau salah seorang wakil ketua dari gabungan komisi yang ditunjuk oleh ketua gabungan komisi.
  7. Penggantian anggota gabungan komisi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 229

  1. Rapat Badan Legislasi adalah rapat anggota Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan Badan Legislasi.
  2. Rapat pimpinan Badan Legislasi adalah rapat pimpinan Badan Legislasi yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi atau oleh salah seorang wakil ketua Badan Legislasi yang ditunjuk oleh Ketua Badan Legislasi.

Pasal 230

  1. Rapat Badan Anggaran adalah rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan Badan Anggaran.
  2. Rapat pimpinan Badan Anggaran adalah rapat pimpinan Badan Anggaran yang dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran atau salah seorang wakil ketua Badan Anggaran yang ditunjuk oleh Ketua Badan Anggaran.

Pasal 231

  1. Rapat BURT adalah rapat anggota BURT yang dipimpin oleh pimpinan BURT.
  2. Rapat pimpinan BURT adalah rapat pimpinan BURT yang dipimpin oleh Ketua BURT atau salah seorang wakil ketua BURT yang ditunjuk oleh Ketua BURT.

Pasal 232

  1. Rapat BKSAP adalah rapat anggota BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan BKSAP.
  2. Rapat pimpinan BKSAP adalah rapat pimpinan BKSAP yang dipimpin oleh Ketua BKSAP atau oleh salah seorang wakil ketua BKSAP yang ditunjuk oleh Ketua BKSAP.

Pasal 233

  1. Rapat BAKN adalah rapat anggota BAKN yang dipimpin oleh pimpinan BAKN.
  2. Rapat pimpinan BAKN adalah rapat pimpinan BAKN yang dipimpin oleh Ketua BAKN atau oleh salah seorang wakil ketua BAKN yang ditunjuk oleh Ketua BAKN.

Pasal 234

  1. Rapat Badan Kehormatan adalah rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan Badan Kehormatan.
  2. Rapat pimpinan Badan Kehormatan adalah rapat pimpinan Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan atau salah seorang wakil ketua Badan Kehormatan yang ditunjuk oleh Ketua Badan Kehormatan.

Pasal 235

  1. Rapat panitia khusus adalah rapat anggota panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan panitia khusus.
  2. Rapat pimpinan panitia khusus adalah rapat pimpinan panitia khusus yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus atau salah seorang wakil ketua panitia khusus yang ditunjuk oleh ketua panitia khusus.

Pasal 236

Rapat panitia kerja atau tim adalah rapat anggota panitia kerja atau tim yang dipimpin oleh pimpinan panitia kerja atau tim.

Pasal 237

  1. Rapat kerja adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, panitia khusus dengan Pemerintah, dalam hal ini Presiden atau menteri/ menteri koordinator/ pimpinan lembaga setingkat menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya, atau dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah, atas undangan pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.
  2. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden atau menteri / menteri koordinator / pimpinan lembaga setingkat menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya dengan mencantumkan persoalan yang akan dibicarakan serta diberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut.

Pasal 238

Rapat dengar pendapat adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat Pemerintah yang bersangkutan, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.

Pasal 239

Rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.

Paragraf 3

Sifat Rapat

Pasal 240

  1. Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.
  2. Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh anggota, juga dapat dihadiri oleh bukan anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
  3. Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh anggota dan mereka yang diundang.

Pasal 241

  1. Rapat terbuka yang sedang berlangsung dapat diusulkan untuk dinyatakan tertutup, baik oleh ketua rapat maupun oleh anggota atau salah satu fraksi dan/atau pihak yang diundang menghadiri rapat tersebut.
  2. Apabila dipandang perlu, rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada pimpinan rapat, fraksi dan/atau Pemerintah membicarakan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Rapat yang bersangkutan memutuskan apakah usul, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetujui atau ditolak.
  4. Apabila rapat menyetujui usul tersebut, menyatakan rapat yang bersangkutan sebagai rapat tertutup dan mempersilahkan para peninjau dan wartawan meninggalkan ruang rapat.

Pasal 242

  1. Pembicaraan dan keputusan dalam rapat tertutup yang bersifat rahasia, dilarang diumumkan/disampaikan kepada pihak lain atau publik.
  2. Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut.
  3. Karena sifatnya dan/atau karena hal tertentu, baik atas usul ketua rapat atau anggota maupun atas usul salah satu fraksi dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat tersebut, rapat dapat memutuskan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup itu.

2 komentar:

terima kasih sudah memberi masukan