Selasa, 19 November 2013

12 Kiat Memilih Ketua Parpol

Sumber: Majalah Humor No. 69
11 - 24 Agt 1993
Halaman 40-41

Kongres IV Partai Demokrasi Indonesia ricuh lagi. Kali ini berdarah-darah. Padahal, sebelumnya Pangab Jenderal Feisal Tandjung mengisyaratkan agara Ketua Umum PDI hendaknya "tidak cacat huku". Cacat lain apa lagi-kah yang tak boleh disandang oleh seorang ketua partai? Inilah jawabannya.

1
Seorang ketua umum partai politik, memang tak boleh "cacat hukum". Artinya, apabila ia pernah menjalani hukuman, ia tidak boleh menjadi penderita cacat seperti: hidung penyok, bibir jontor, gigi rontok, kuku jari copot, tangan sengkleh atau kaki pincang akibat kena hajar.

2
Karena itu, "cacat badan" juga tak boleh dimiliki oleh seorang ketua parpol. Misalnya; jika ia memiliki: muka rata, kepala sebesar merica, ada paku di ubun-ubun, anggota badan tidak bisa dikeluarkan di depan umum, berkalung usus, punggung growong, kaki tidak menginjak tanah.

3
Tentu saja, "cacat mental" juga tidak layak bagi Pak Ketua. Misalnya, jika ia punya kebiasaan: menculik, memecat, merecall, mengintimidasi, menduduki ruang sidang, menjebol pintu gerbang, membocorkan jidat, ikut campur urusan kongres partai lain.

4
Karena sudah "satu asa", maka ia juga harus tidak "cacat ideologi". Maksudnya, sejak di dalam kandungan ibunya, ia harus mendapatkan aneka macam imunisasi. Terutama suntikan serum "antimundur".

5
Sebagai calon pemimpin umat, ia juga tidak boleh punya "cacat visi". Maksudnya, selama masa kepemimpinannya, ia harus bisa tampil sesering mungkin di layar televisi, bukan cuma ketika kampanye pemilu saja.

6
Dengan kata lain, ia tidak boleh "cacat pamor". Maksudnya, secara lahir dan batin, duniawi dan akhirati, ia harus tak tercela. Ia harus seorang pemimpin yang "layak masuk surga" -- baik di dunia maupun di akhirat.

7
Karena akan dijadikan sebagai figur teladan, ia pun tidak boleh "cacat amor". Artinya, cinta pertama dan terakhir-nya harus semata-mata ditujukan kepada jabatannya saja

8
Sebagai makhluk sosial, ia juga tidak boleh memiliki "cacat humor". Maksudnya, ia tak boleh lalai membaca majalah HumOr

9
"Cacat mimpi" pun ia dilarang. Artinya, ia tidak boleh bermimpi yang bukan-bukan. Misalnya, bermimpi menjadi orang cacat, atau menganiaya orang cacat.

10
"Cacat hitung"? Benar. Ia sama sekali tidak boleh salah hitung. Misalnya,  "50" dihitung sebagai "Petisi 50", "17" dihitung sebagai "Kelompok 17". Bahkan, "lima tahun" malah disangka "seumur hidup".

11
Mengapa pemimpin parpol juga dilarang memiliki "cacat modal"? Karena, "dengkul" tak boleh dijadikan sebagai "modal", dan "kongres" pantang dijadikan sebagai pentas "restu".

12
Tapi, kalai dipikir lebih mendalam, sesungguhnay, seorang pemimpin politik justru tidak boleh "tanpa cacat" samasekali. Sebab, jika ada susu sebelanga, siapa yang akan meneteskan nila setitik...?

ditik ulang dari majalah koleksi sendiri
beli di toko majalah bekas...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih sudah memberi masukan